Jokowi-JK Unggul Hingga 1,3 Juta Suara di Jatim

Jokowi-JK Unggul Hingga 1,3 Juta Suara di Jatim
Jokowi-JK Unggul Hingga 1,3 Juta Suara di Jatim

Bahkan, dia menyebut ada pemilih ’’hantu”. Yakni, mereka yang sudah tercatat meninggal, namun masih bisa mencoblos. ’’Ketika saya simak, ada warga yang lahir pada 1914, tapi masih bisa coblos,’’ ungkapnya.

Karena itu, kemarin KPU Jatim, Bawaslu, dan KPU Sampang berupaya membuktikan tudingan itu dengan membuka kotak suara TPS di Ketapang. Memang banyak ditemukan hal yang janggal di sana. Di antaranya, peralatan mencoblos yang dimasukkan kotak tak lengkap. Misalnya, di salah satu TPS tak terdapat DPT. Berdasar hasil rekapitulasi di Sampang, kubu Prabowo memang memenangi pemungutan suara dengan 474.752 suara dan Jokowi hanya 162.785 suara.

Kemarin proses rekapitulasi juga masih diwarnai perdebatan. Salah satunya, saksi kubu Prabowo, Basuki Babussalam, meminta KPU Jatim lebih dulu mencermati daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).
Rekomendasi Bawaslu Jatim memang cukup berat. Setidaknya, mencermati data di enam kabupaten secara by name by address. Yakni, Surabaya sebanyak 54.642 pemilih, Sidoarjo 27.060 pemilih, Malang 16.830 pemilih, Batu 1.690 pemilih, Jember 23.967 pemilih, dan Banyuwangi 13.068 pemilih.

Namun, rekomendasi Bawaslu tersebut hingga kemarin belum dilaksanakan. KPU berdalih akan bersurat lebih dulu kepada Bawaslu terkait dengan masalah itu. Basuki pun mempersoalkan hal tersebut. Menurut dia, rekomendasi itu harus dilaksanakan lebih dulu karena bisa berpengaruh terhadap perolehan hasil suara.

Dalam proses rekapitulasi tersebut, Basuki selalu mengusung pertanyaan yang sama. Yakni, menanyakan apakah ada persoalan DPKTb. Bila jumlah DPKTb besar, pihaknya juga menyoal. Kendati demikian, dia tak mampu menunjukkan bukti faktual pelanggaran DPKTb tersebut. Misalnya, di TPS mana ada pemilih yang dobel itu.

Namun, KPU bersikukuh pada sikapnya, rekapitulasi harus dilaksanakan. ’’Surat Bawaslu tersebut tidak ditujukan kepada pasangan calon. Tapi, itu diberikan kepada kami. Alamatnya pun kepada ketua KPU Jatim,’’ ungkap Khairul Anam, komisioner KPU Jatim.

Menurut dia, KPU belum memutuskan apakah menjawab surat tersebut. ’’Surat itu merupakan hak prerogatif kami. Kami siap dengan segala konsekuensi dan risikonya. Kalau toh kami dipecat pun, kami siap. Kami pasti juga tak mendiamkannya,’’ tegas Khairul.

Sebelumnya, dia menegaskan bahwa persoalan DPKTb seharusnya selesai di tingkat TPS. Sebab, di jajaran terbawah tersebut, juga ada saksi yang memantau pemilihan.

SURABAYA – Dominasi pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla terhadap pesaingnya, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam rekapitulasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News