Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar?

Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar?
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Presiden Joko Widodo dikabarkan telah mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, terpidana pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan dia mendapat informasi dari pihak Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari sudah dikabulkan Jokowi.

Untuk memastikan informasi ini, Boyamin akan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jalan Ampera, Jaksel, pukul 11.00 WIB.

“Saya akan datang untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut. Karena secara aturan surat presiden dikirimkan melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Boy, Rabu (25/1) di Jakarta.

Hanya saja Boy belum menjelaskan detail terkait persoalan ini. "Belum dapat dijelaskan sebelum saya menerima surat secara resmi," katanya.

Antasari bebas bersyarat pada 10 November 2016 dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten. Antasari tetap meminta grasi meskipun diberikan pembebasan bersyarat.

Sebab, jika tidak mendapat grasi maka hak politik Antasari masih tersandera. Grasi itu sangat dibutuhkan Antasari sebagai jaminan bisa bekerja setelah bebas dari bui.(boy/jpnn)


Presiden Joko Widodo dikabarkan telah mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, terpidana pembunuhan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News