Jokowi Klaim Tak Pernah Bahas Pembebasan Napi Korupsi dalam Rapat

Jokowi Klaim Tak Pernah Bahas Pembebasan Napi Korupsi dalam Rapat
Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan tidak pernah membahas tentang wacana pembebasan narapidana korupsi dalam rapat-rapat terbatas mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut pria yang akrab disapa Jokowi tersebut, wacana pembebasan yang selama ini dibicarakan hanya untuk narapidana tindak kejahatan umum.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99 Tahun 2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas tentang Laporan Gugus Tugas Covid-19 di Istana Bogor, Senin (6/4).

Jokowi mengajak semua pihak melihat kebijakan sejumlah negara untuk membebaskan narapidana. Di Iran, kata Jokowi, sebanyak 95 ribu dibebaskan. Di Brazil, ada 34 ribu narapidana bebas dari bui.

"Di negara-negara lainnya juga melakukan yang sama. Kita juga minggu yang lalu, saya sudah menyetujui ini juga agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran Covid-19," kata Jokowi.

Meski demikian, ada kriteria khusus untuk pemberian keluar dari penjara akibat pandemi virus Corona ini. Jokowi menekankan, narapidana korupsi tidak mendapat kekhususan itu.

"Tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, ada pengawasannya," tegas Jokowi. (tan/jpnn)

Ada kriteria khusus untuk pembebasan napi dari penjara akibat pandemi virus Corona ini dan tidak termasuk napi kasus korupsi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News