Jokowi Maju Lagi sebagai Cawapres? Teddy: Biarkan MK yang Menilai
Senin, 19 September 2022 – 19:52 WIB
"Jika tidak memiliki calon potensial, maka gabung saja dengan yang memiliki calon potensial. Untuk urusan konstitusi, biarkan MK yang menilai apakah boleh secara konstitusi atau tidak. Bukan kalian," tegasnya.
Juru bicara MK Fajar Laksono menyatakan bahwa presiden yang sudah pernah terpilih dua kali bisa maju menjadi cawapres dan tidak melanggar konstitusi.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan yang berhak menilai Presiden Jokowi layak jadi cawapres ialah Mahkamah Konstitusi
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Klub Presiden Bisa Berikan Ide dan Gagasan Besar untuk Kemajuan NKRI
- Lia Camino
- Seperti Itu Gaya M Qodari Menemani Jokowi Kunjungan Kerja
- Qodari Sebut Dukungan Publik Kepada Jokowi Seharusnya 90 Persen
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Rizky Febian dan Mahalini Terharu Gara-gara Presiden Jokowi