Jokowi Minta BPN Tuntaskan 80 Juta Bidang Tanah

Jokowi Minta BPN Tuntaskan 80 Juta Bidang Tanah
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga beberapa waktu lalu. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com, PONOROGO - Presiden Joko Widodo menyerahkan 2.500 sertifikat tanah kepada masyarakat di Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (4/1). Keseluruhan dokumen itu mencakup tanah masyarakat seluas 2.012.142 meter persegi yang tersebar di enam kecamatan.

Dalam arahannya, Jokowi meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk merampungkan target penerbitan bagi 80 juta bidang tanah yang belum bersertifikat di seluruh tanah air. Dia ingin masyarakat di Ponorogo dan di seluruh Indonesia dapat segera memiliki sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang dimiliki.

"Tadi Pak Menteri sampaikan di Ponorogo ini akan selesai di 2023. Yang janji Pak Menteri bukan saya. Pak Menteri itu nanti juga ngomong ke kantor BPN di bawahnya," kata Jokowi.

Sejumlah target sebelumnya telah ditetapkan pemerintah untuk mengejar hal itu. Bahkan, pada tahun awal pelaksanaan program, Jokowi langsung melipatgandakan output tahunan BPN hingga 10 kali lipat dari biasanya, yakni mencapai 5 juta sertifikat per tahun.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo Sugeng Muliosantoso awalnya kaget dengan target tersebut. "Yang jelas kaget. Sebelumnya enggak pernah kami dapat target sebanyak itu," ucapnya.

Ponorogo memiliki luas wilayah sekira 1.300 kilometer persegi. Dengan 21 kecamatan dan 307 desa yang ada di Kota Reog tersebut, BPN setempat melakukan pelayanan pertanahan bagi 636.487 bidang tanah yang ada.

Sugeng mengatakan, BPN Kabupaten Ponorogo biasanya hanya menerbitkan sertifikat bagi warganya sebanyak 200 hingga 300 per tahun. Tahun 2018 kemarin, daerahnya ditargetkan untuk dapat menerbitkan sertifikat bagi setidaknya 50.000 bidang tanah.

"Tapi alhamdulillah dengan didukung SDM dan dukungan pemerintah daerah akhirnya bisa kita laksanakan," ucapnya.

Jokowi ingin masyarakat di Ponorogo dan di seluruh Indonesia dapat segera memiliki sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang dimiliki.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News