Jokowi Minta UU ITE Direvisi, PKS: Setuju

Jokowi Minta UU ITE Direvisi, PKS: Setuju
Sukamta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menyambut baik wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka langkah untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Anggota Komisi I DPR itu menilai rencana ini justru sejalan dengan pandangan Fraksi PKS yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas.

"Kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE. Hal ini tentu bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat," kata Sukamta, Selasa (16/2).

Meski dinilai sudah agak terlambat, Sukamta menyebut PKS setuju UU tersebut dan memperkirakan revisi tersebut memakan waktu 1 hingga 2 tahun.

Sukamta juga menyebutkan penerapan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa dirasakan di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi.

"Kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di pengujung masa jabatan Presiden Jokowi. Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," ujar anggota DPR RI dari dapil Yogyakarta.

Sukamta menjelaskan, pada awal pembahasannya dahulu sebelum menjadi UU no 11 tahun 2008 memiliki tujuan sangat mulia untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (via elektronik).

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, ternyata UU ITE ini dalam implementasinya malah lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transaksi ekonomi-bisnisnya.

Fraksi PKS DPR menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo yang meminta Undang-undang ITE untuk direvisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News