Jokowi Setuju Merevisi Pasal Karet Dalam UU ITE
Sabtu, 02 Februari 2019 – 18:40 WIB
Padahal, kata Jokowi, kasusnya ada, diproses pengadilan dan dinyatakan bersalah. Atau masalahnya masih dalam proses penyidikan di kepolisian sudah dibilang kriminalisasi.
"Kalau dikriminalissi enggak ada masalah kemudian disel, itu kriminalisais. Kalau kasusnya ada, masih disidik. Normal kalau disidik. Lalu ke pengadilan dan tidak terbukti ya pasti bebas. Kalau dihukum ya berarti benar (salah). Logikanya begitu dong. Jangan apa-apa (dibilang) dikriminalisasi," jelas Jokowi.(fat/jpnn)
Presiden Jokowi setuju dengan wacana revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrorik atau UU ITE, utamanya terhadap pasal-pasal yang dinilai multafsir alias pasal karet.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
- Rosan TKN Prabowo Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri di Masa Tenang
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Negara Harus Hadir Melindungi Pejuang Lingkungan
- Tetangga N
- Pemilik Akun @Paltiwest Ditangkap Menjelang Subuh, Statusnya Tersangka Kasus ITE