Jokowi Tak Melibatkan Masyarakat saat Merumuskan Perpres Investasi Miras? Begini Penjelasan Istana

Jokowi Tak Melibatkan Masyarakat saat Merumuskan Perpres Investasi Miras? Begini Penjelasan Istana
Presiden Jokowi mencabut Perpres 10/2021 soal investasi miras. Foto: Ricardo/arsip JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Istana Negara membantah keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal adalah tanda tidak melibatkan kelompok masyarakat dalam perumusannya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, pihaknya dalam merumuskan kebijakan selalu meminta partisipasi masyarakat. Namun, ada kebijakan yang memang harus diubah mengingat dinamika yang terjadi di baliknya.

"Saya kira sudah ada pelibatan, tetapi memang dalam perkembangan terakhir, ada aspirasi dari berbagai kelompok untuk merevisi, mengevaluasi kembali Perpres tersebut. Sebetulnya Perpres tersebut kan mengenai investasi, tettapi memang ada lampiran terkait minol (minuman beralkohol)," kata Donny saat dikonfirmasi, Selasa (2/3).

Donny mengatakan, Presiden Jokowi mendengar masukan dari rakyat mengenai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Dia juga meyakini pencabutan Perpres tersebut tidak akan berdampak buruk bagi investasi.

"Saya kira presiden mendengar aspirasi dari rakyat, dari umat, dan mengambil keputusan yang cepat dan tepat untuk mencabut lampiran itu. Saya kira ini dinamika," kata dia.

Donny juga tidak sepakat pemerintah dianggap tidak konsistet karena menarik kembali kebijakannya saat ada desakan dari publik. Donny memandang tidak semua peraturan atau perundangan akan dicabut ketika ada keriuhan publik.

"Ini salah satu saja dan memang dinamika terakhir mengisyaratkan bahwa lembaran yang mengatur investasi minol perlu dievalusasi," sambungnya.

Meski demikian, Donny menegaskan, peristiwa ini akan menjadi masukan berharga dalam penyusunan Perpres atau Peraturan Pemerintah (PP) ke depan. "Setiap peraturan pasti akan mengakomodasi semaksimal mungkin suara publik," kata Donny. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Istana angkat suara terkait adanya tuduhan tidak ada pelibatan masyarakat dalam perumusan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 atau Perpres Investasi Miras.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News