Presiden Cabut Lampiran Perpres Soal Investasi Miras, Begini Reaksi Politikus Netty Prasetiyani
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran investasi miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Menurut Netty, aturan tersebut memang tidak layak untuk diberlakukan.
Perpres tersebut sebelumnya sempat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, mengatakan pemerintah memang semestinya mencabut lampiran tersebut, jika memang ingin menyelamatkan rakyat.
Hal ini didasari oleh laporan WHO tahun 2016 yang menyatakan 3 juta orang di dunia meninggal akibat mengonsumsi alkohol.
"Angka ini setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol," kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3).
Netty menambahkan pemerintah memang seharusnya melindungi dan memberikan jaminan kesehatan masyarakat, sesuai dengan amanah konstitusi.
Menurutnya, implementasi dari melindungi kesehatan masyarakat antara lain dengan memastikan barang konsumsi yang diproduksi dan beredar di tengah masyarakat adalah barang yang baik, berkualitas dan halal.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyebutkan aturan investasi miras memang tidak layak diberlakukan.
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!