Jokowi Teken Aturan Kebiri Kimia, Mabes Polri Merespons Begini

Jokowi Teken Aturan Kebiri Kimia, Mabes Polri Merespons Begini
Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam Pasal 2 ayat 1, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Lalu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.(cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polri menanggapi terkait PP baru yang ditandatangani Presiden Jokowi soal kebiri kimia.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News