Jokowi Teken Aturan Kebiri Kimia, Mabes Polri Merespons Begini
Rabu, 06 Januari 2021 – 20:50 WIB

Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam Pasal 2 ayat 1, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Lalu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polri menanggapi terkait PP baru yang ditandatangani Presiden Jokowi soal kebiri kimia.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu