Jokowi Telat Larang Mudik, Anies Baswedan sudah Duluan Menerbitkan Larangan

Jokowi Telat Larang Mudik, Anies Baswedan sudah Duluan Menerbitkan Larangan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto : Antara /HO-DKI Jakarta Provincial Government PR

Mufida menjelaskan di Kabupaten Brebes misalnya tercatat 76 ribu pemudik sudah masuk lebih awal sebelum dikeluarkannya larangan mudik.

Bahkan, kata dia, Kamis 23 April 2020 siang hingga malam terlihat fenomena melonjaknya perjalanan mudik dari Jakarta.

Banyak yang menggunakan moda transportasi yang masih ada seperti bus AKAP, meski tarifnya melonjak dua kali lipat.

Karena itu, Mufida meminta pemerintah segera membuat petunjuk teknis yang jelas untuk pelaksanaan larangan mudik yang mulai berlaku 24 April 2020.

Petunjuk teknis ini ditujukan untuk petugas di daerah pemberangkatan maupun tujuan pemudik.

"Petunjuk ini bahkan harusnya sudah dibuat pada saat Presiden menyampaikan larangan tersebut, karena banyak pemudik yang justriu berbondong-bondong mudik sebelum berlakunya waktu larangan mudik," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Petunjuk teknis ini, kata dia, sangat penting untuk menjadi acuan bagi petugas di lapangan dalam mengawasi mobilitas orang di terminal, stasiun maupun pintu-pintu perbatasan antara daerah sehingga jelas siapa saja yang boleh dan tidak untuk melintas.

Menurut dia, kejelasan petunjuk teknis ini juga penting agar tidak ada hambatan bagi mobilitas barang maupun orang antardaerah yang diperlukan dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19 ini. Demikian juga kejelasan teknis pada daerah-daerah yang menjadi tujuan mudik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah duluan menghentikan operasional bus untuk mencegah warga pulang kampung sebelum Presiden Jokowi memberi instruksi larangan mudik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News