Jokowi Terbitkan Perpres 54/2020, Politikus PKS: Ini Namanya Pembohongan Publik
Senin, 13 April 2020 – 21:50 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR
Dirinya menyesalkan klaim bahwa anggaran Kemendikbud malah naik berdasar Perpres 54/2020. “Ini sih namanya pembohongan publik,” cetus Fikri.
Demikian pula dengan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) RI, yang semula setelah restrukturisasi adalah Rp 5,366 T.
“Namun di Perpres 54/2020 menjadi Rp 4,27 T atau dipotong Rp 1 triliun lebih,” ucap Fikri.(fri/jpnn)
Politikus PKS ini menganggap terjadi pembohongan publik karena Perpres 54/2020 yang diterbitkan Presiden Jokowi tidak menghormati proses pembahasan anggaran di DPR.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang