JP dan VWS Rekam Aktivitas Begituan Lalu Dipertontonkan, Kok Dikembalikan ke Keluarga?
"Perkawinan keduanya tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan, perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana."
"Sebagai ahli hukum, saya menilai masyarakat menyoroti kasus ini sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja polisi dalam menyelesaikan kasus," katanya.
Reimon lebih lanjut mengatakan pihak yang ikut menyebarkan video tersebut juga bisa terancam pidana penjara.
Paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut menyatakan 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.
"Hal yang perlu diperhatikan, selain pelaku yang merekam, mereka yang menyebar video tersebut juga bisa terancam hukuman penjara sebagaimana telah disebutkan dalam UU ITE," pungkas Reimon.(Antara/jpnn)
JP dan VWS merekam aktivitas begituan mereka di sebuah hotel, kemudian dipertontonkan lewat sebuah aplikasi berbayar, kenapa dikembalikan ke keluarga?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Oklin Fia dan 2 Saksi Sudah Diperiksa Polisi Terkait Laporan Umi Pipik
- Hubungan Seksual Remaja Putri dengan Bule Tersebar Luas
- 2 Pemeran Wanita dalam Kasus Film Dewasa Masih Buron, Ada yang Kenal?
- Sebegini Gaji Bulanan yang Diterima 2 Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa
- Kakak ETL Awalnya Sedang Mandi, Melihat Ada yang Merekam, Lalu Gemetar