JPKL Harap Adanya Pencantuman Bahaya BPA di Kemasan Plastik Minuman

JPKL Harap Adanya Pencantuman Bahaya BPA di Kemasan Plastik Minuman
Ketua JPKL Roso Daras (baju putih) sedang memaparkan alasan perlunya pemberian label pada kemasan plastik minuman dan makanan saat pertemuan dengan BPOM. Foto: JPKL

"Kami akan melakukan pendekatan juga kepada Kemenperin yang bersinergi dengan BPOM, yang juga memiliki otoritas untuk mensyaratkan adanya pelabelan pada kemasan," ungkap Roso Daras.

Sekretaris Jendral JPKL Mas Yus menambahkan saat ini yang terpenting adanya kesepakatan bahwa BPA adalah racun.

Sedangkan untuk kesehatan bayi, balita dan janin ibu hamil BPA tidak ada toleransi untuk batas aman, harus benar-benar bebas dari paparan BPA.

"Jadi kalau BPOM sudah mau memberikan label yang mengandung BPA pada kemasan galon isi ulang, setidaknya telah menyelamatkan bayi, balita dan janin pada ibu hamil di Indonesia," papar Yus.

Dalam pertemuan itu Mas Yus menjelaskan bahwa usulan pencantuman peringatan bahwa plastik BPA tidak baik untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil tentu mempunyai dasar ilmiah maupun landasan peraturan pemerintah yang berlaku.

"Untuk meneliti tentu bukan kewenangan wartawan. Dari berita dan jurnal internasional sudah jelas menerangkan BPA berbahaya, kami membawa lampiran bahwa BPA berbahaya dari berbagai negara di dunia. Dan sebelum itu, JPKL telah merujuk kepada hasil penelitian dari negara-negara lain yang dengan itu memutuskan melarang penggunaan plastik BPA," ungkap Mas Yus.

Dalam pertemuan itu, Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan Cendekia Sri Murwani meminta pihak JPKL menunjukkan hasil kajian ilmiah tentang bahaya BPA.

"Sehingga perlu ditinjau ulang Perka BPOM untuk mencantumkan peringatan konsumen plastik mengandung BPA," katanya.

JPKL menilai pencantuman label pada kemasan plastik dalam hal ini galon guna ulang yang mengandung BPA sudah mendesak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News