JPU Beber Cara Djoko S Tjandra Sogok 2 Petinggi Polri dengan Dolar

JPU Beber Cara Djoko S Tjandra Sogok 2 Petinggi Polri dengan Dolar
Djoko S Tjandra. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

Namun, Napoleon menolak duit itu karena menganggapnya terlalu sedikit. Perwira Polri dengan dua bintang di pundak itu meminta suap sebesar Rp 7 miliar dengan alasan uang tersebut bukan untuk dirinya saja. 

"Soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau. Petinggi kita ini," kata JPU menirukan pernyataan Napoleon.

Pada Mei 2020, Prasetijo masih menghubungi Tommy untuk meminta uang. Bahkan, Prasetijo meminta jatah tersebut melalui sambungan telepon.

Namun, Tommy menegur Prasetijo dan memitanya tidak membahas hal itu lewat telepon. Baru keesokan hari mereka bertemu.

"Total uang yang diserahkan oleh Tommy Sumardi kepada terdakwa Brigjen Prasetijo adalah sejumlah USD 150 ribu," kata Jaksa.

Oleh karena itu JPU mendakwa Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.(tan/jpnn)


Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Terdakwa Djoko Tjandra telah bermufakat jahat serta menyuap dua jenderal polisi menggunakan uang dolar AS dan Singapura.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News