JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan
Senin, 16 Januari 2023 – 15:36 WIB
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan sementara,” ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan untuk salah satu terdakwa pembunuh Brigadir J itu.(cr3/jpnn.com)
JPU membeber fakta-fakta di persidangan yang mengungkap perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka