JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan
Senin, 16 Januari 2023 – 15:36 WIB

Salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan sementara,” ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan untuk salah satu terdakwa pembunuh Brigadir J itu.(cr3/jpnn.com)
JPU membeber fakta-fakta di persidangan yang mengungkap perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah