JPU Cabut Banding Perkara Ahok, Pemuda Muhammadiyah: Mestinya Sejak Awal
jpnn.com, JAKARTA - Langkah JPU untuk mencabut banding pada perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diduga PP Pemuda Muhammadiyah. Mereka pun tidak kaget karena tidak semestinya JPU banding untuk kasus penistaan agama yang sudah terang benderang.
"Bagus jika memang JPU perkara Ahok mencabut bandingnya. Sudah seharusnya JPU tidak banding. Jika dari awal ini disadari maka wajah Kejaksaan tidak jadi buruk,” kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Kamis (8/6).
Dia menilai, ada tiga kesalahan JPU dalam kasus Ahok. Pertama, menunda pembacaan tuntutan karena alasan pilkada. Kedua, tuntutan yang sangat lemah. Ketiga, ikutan banding dan tidak segra mencabutnya begitu Ahok mencabut. Dengan JPU sudah mencabut banding maka berarti perkaranya sudah inkrah.
"Ahok harus segera dikembalikan ke Lapas Cipinang, agar tak ada kesan Ahok masih terus diistimewakan. Akhiri semua kebisingan. Pendukung Ahok harus move on. Jangan ada lagi pembelaan-pembelaan yang tidak perlu," pungkasnya.(esy/jpnn)
Langkah JPU untuk mencabut banding pada perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diduga PP Pemuda Muhammadiyah. Mereka pun tidak kaget karena
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert