JPU: Dakwaan Luthfi Tidak Kabur
Senin, 08 Juli 2013 – 15:15 WIB

JPU: Dakwaan Luthfi Tidak Kabur
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dakwaan terhadap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, tidak kabur. JPU dakwaan sudah sah secara hukum.
Karenanya, JPU KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak seluruh Nota Keberatan Luthfi.
Baca Juga:
"Dakwaan tidak kabur," kata Rini, membacakan Tanggapan JPU KPK, atas Nota Keberatan Luthfi, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Menurut JPU, Luthfi sebagai penyelenggara negara yakni Anggota DPR periode 2009-2014 sudah memenuhi unsur dalam dakwaan dan layak diadili sebagaimana dakwaan yang diajukan. Istilah memengaruhi yang ada dalam dakwaan, kata Rini, dimaksudkan untuk memenuhi usur delik menggerakkan, agar melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dakwaan terhadap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera,
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa