JPU Gali Pemalsuan Tanda Tangan Selain Stephanie yang Diduga Dilakukan Kusumayati
Senin, 15 Juli 2024 – 21:18 WIB

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jawa Barat, Sukanda di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (15/7/2024). Foto: dok sumber
Akibat perbuatan Kusumayati sang ibu, yang diduga telah memalsukan tanda tangannya pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak masuk dalam pemegang saham selaku ahli waris dari Sugianto.
"Iya karena tanda tangan di palsuin di SKW, bahkan di dokumen RUPS-LB. Timbul kerugian ibu Stephanie bahwa beliau selaku ahli waris tidak mendapatkan haknya, dan tidak masuk dalam salah satu pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan peninggalan ayahnya," pungkasnya. (dil/jpnn)
Sidang anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan di Karawang masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan adik kandung terdakwa
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor