JPU Kejar Dasar Kemenkeu Setujui Dana Tahun Jamak e-KTP

JPU Kejar Dasar Kemenkeu Setujui Dana Tahun Jamak e-KTP
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan dasar hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperpanjang anggaran tahun jamak (multiyears) bagi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Pada persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4), JPU Abdul Basir bertanya ke saksi bernama Sambas Maulana selaku mantan direktur keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.

Jaksa Abdul BAsir menanyakan posisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2010 dan PMK Nomor 194 Tahun 2011. Kedua PMK itu mengatur tentang tentang tata cata pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

"PMK 56 dan PMK 194 ketika perpanjangan yang berlaku yang mana?" tanya JPU Abdul Basir kepada Sambas yang duduk di kursi saksi.

Sambas pun menjawab singkat. "PMK 194,” katanya.

Jaksa Basir lantas mengejar Sambas dengan pertanyaan lain. Kali ini tentang syarat perpanjangan kontrak multiyears yang ada dalam PMK 194/2011.

“Harusnya ada audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red) yang mengatakan sisa pekerjaaan dan sisa dana yang akan diluncurkan 2013. Kemudian di dalam persyaratan multiyears contract itu harus ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak," papar Sambas.

Jaksa Basir tidak percaya begitu saja. Dia membacakan isi Pasal 7 dalam PMK 194/2011 yang menyatakan bahwa perpanjangan kontrak multiyears dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yakni, kondisi kahar dan non-kahar.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan dasar hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui permintaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News