JPU KPK Heran Sekelas Setnov Masih Mengurus Kaus Partai

JPU KPK Heran Sekelas Setnov Masih Mengurus Kaus Partai
Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) sebagai saksi persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat heran saat menyimak pengakuan Ketua DPR Setya Novanto soal perkenalannya dengan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini menjadi tersangka korupsi e-KTP.

Pasalnya, Setnov -sapaan akrabnya- mengaku bertemu dengan Andi Narogong untuk urusan kaus atribut partai saja. Kesaksian Setnov pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) itu membuat jaksa terheran-heran.

JPU KPK Abdul Basir pun merasa perlu menanyakan hal itu ke Setnov yang pada masa kerja DPR 2009-2014 merupakan ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus bendahara umum di partai beringin. "Bendahara dan ketua fraksi mengurus kaus?" ujar Abdul Basir ke Setnov yang duduk di kursi saksi.

Setnov pun menjawab pertanyaan JPU. Menurutnya, tugasnya sebagai bendahara umum Partai Golkar memang harus memikirkan hal itu.

"Dari segi pembayaran harus memikirkan. Atribut-atribut selalu ada, tapi teknisnya nanti diserahkan ke pihak terkait," jawab Setnov.

Karenanya dalam persidangan itu Setnov juga menegaskan bahwa pertemuannya dengan Andi Narogong di T-Box Cafe tidak membahas proyek e-KTP. "Dia tiba-tiba sampaikan kaus dan banyak atribut yang harus dibayar dan kaus itu saya hapal sekali," ujar Setnov.

Sebelumnya, Setnov menceritakan perkenalannya dengan Andi Narogong. Menurutnya, Andi Narogong memperkenalkan diri sebagai pengusaha atribut partai.

Namun, Setnov mengaku tak tertarik dengan penawaran Andi. “Saya tanya harganya. Saya lihat tidak mungkin karena harganya terlalu tinggi," papar Novanto.(put/jpg)


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat heran saat menyimak pengakuan Ketua DPR Setya Novanto soal perkenalannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News