JPU KPK Kaji Kemungkinan Hadirkan Jonan di Persidangan Tonny

JPU KPK Kaji Kemungkinan Hadirkan Jonan di Persidangan Tonny
Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji kemungkinan menghadirkan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada persidangan atas mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono. Sebab, Jonan semasa menjabat menteri perhubungan (Menhub) menjadi atasan langsung Tonny.

Menurut JPU KPK Yadyn, perlu atau tidaknya menghadirkan Jonan pada persidangan terhadap Tonny akan tergantung pada perkembangan. “Lihat perkembangan di persidangan,” kata Yadyn di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).

Merujuk surat dakwaan atas Tonny, mantan pejabat eselon I Kementerian Perhubungan itu diduga sudah menerima gratifikasi sejak sebelum menjadi Dirjen Hubla. Sebab, Tonny saat masih menjadi staf ahli Menhub bidang logistik, multimoda dan keselamatan transportasi juga pernah menerima gratifikasi.

Tonny merupakan staf ahli saat Jonan menjadi Menhub. Namun, pada 27 Juli 2016, Jonan kena reshuffle sehingga lengser dari posisi Menhub.

Berdasar surat dakwaan, Tonny disebut menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah ataupun valuta asing. Yakni Rp 5.815.579.000, USD 479.700, EUR 4.200, GBP 15.540, SGD 700.249, RM 11.212.

Selain itu, Tonny juga menerima uang dalam rekening Bank Bukopin atas nama Oscar Budiono. Jumlahnya Rp 1.066.096.437 dan Rp 1.067.944.536.

KPK sebenarnya pernah memanggil Jonan pada 4 Desember 2017 atau saat Tonny masih dalam tahap penyidikan. Namun, kala itu Jonan berhalangan hingga akhirnya penyidik melimpahkan berkas penyidikan ke penuntut dan berlanjut ke persidangan.

Kala itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Jonan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menhub. "Penyidik menganggap bahwa Pak Jonan memiliki informasi-informasi yang dibutuhkan untuk pendalaman di proses penyidikan ini," kata Priharsa pada 4 Desember lalu.(jpg/jpnn)


Jaksa penuntut umum dari KPK mengkaji kemungkinan menghadirkan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada persidangan atas A Tonny Bodiono yang didakwa menerima suap.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News