JPU Kukuh Tuntut Eza Gionino 5 Bulan Penjara

JPU Kukuh Tuntut Eza Gionino 5 Bulan Penjara
JPU Kukuh Tuntut Eza Gionino 5 Bulan Penjara
JAKARTA - Pesinetron Eza Gionino terlihat lebih tenang dalam menghadapi sidangnya meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntutnya dengan lima bulan hukuman penjara dipotong masa tahanan. JPU tetap menilai bintang sinetron "Putih Abu-Abu" itu terbukti bersalah telah menganiaya bekas kekasihnya, Ardina Rasti.

"Hari ini saya tenang hadapi semuanya. Semua bisa dijalani," kata Eza usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (28/5).

Sebagai JPU, Tiara Zara mengaku tetap pada tuntutannya karena keterangan saksi ahli telematika yang dihadirkan Eza dan kuasa hukumnya tidak berkekuatan hukum tetap.

Tiara juga menambahkan, saksi dari pihak rumah sakit, Dr Rosmali menilai adanya keanehan karena sang dokter tidak konsisten memberikan keterangan dalam persidangan.

JAKARTA - Pesinetron Eza Gionino terlihat lebih tenang dalam menghadapi sidangnya meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntutnya dengan lima bulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News