JPU Minta Hakim Tolak Pembelaan Aman Abdurrahman

JPU Minta Hakim Tolak Pembelaan Aman Abdurrahman
Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," tuturnya.

Jaksa juga tetap meminta pertanggungjawaban negara terhadap korban bom Thamrin dan Kampung Melayu. Rincian hak kompensasi tersebut telah diajukan saat sidang tuntutan.

"Meneruskan permohonan korban Bom Sarinah di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta Timur dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan hak kompensasi sebagaimana rincian nota tuntutan kami yang lalu," tuturnya.

Dalam pledoinya, Aman mengatakan bahwa kasus-kasus teror yang dituduhkan kepadanya terjadi pada rentang waktu November 2016 hingga September 2017. Sementara sejak Februari 2016, dirinya diisolasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih Nusakambangan. (mg1/jpnn)


Sidang perkara kasus bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News