JPU Minta Hakim Tolak Pembelaan Aman Abdurrahman

JPU Minta Hakim Tolak Pembelaan Aman Abdurrahman
Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara kasus bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi yang dibacakan Aman pada sidang pekan lalu.

Dalam repliknya, JPU meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh isi pledoi yang diajukan oleh pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD) tersebut.

Diketahui, Aman telah membantah semua dakwaan JPU mulai dari teror bom gereja di Samarinda (Kalimantan Timur) sampai bom Kampung Melayu (Jakarta Timur). Dia pun merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.

Menurut Jaksa Anita, mereka telah memiliki dua alat bukti yang sah pada hal-hal yang memberatkan Aman. Hakim diminta tetap menjatuhkan hukuman mati sesuai tuntutan terhadap Aman.

"Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan oleh karenanya sekali lagi kami tim JPU memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak seluruh nota pembelaan terdakwa," kami Anita di ruang sidang, Rabu (30/5).

Jaksa Anita juga menyebut Aman terbukti secara sah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Anita meminta hakim menjatuhkan pidana mati kepada Aman. Alat bukti juga disebutnya telah disita dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Sidang perkara kasus bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News