JPU Minta Majelis Hakim Tetap Hukum Ferdy Sambo Seumur Hidup

JPU Minta Majelis Hakim Tetap Hukum Ferdy Sambo Seumur Hidup
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menyampaikan pleidoi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara kematian Brigadir J agar menolak seluruh poin-poin pembelaan dalam pleidoi terdakwa dan penasihat hukum Ferdy Sambo.

Permohonan itu disampaikan kubu JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban atas pleidoi kubu terdakwa Ferdy Sambo pada Jumat (27/1).

JPU Rudi Irmawan menilai uraian pleidoi kubu Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum.

"Penutut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata JPU di ruang sidang.

JPU juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai permohonan dalam surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan, Selasa (17/1).

"Menjatuhkan putusan sebagaimana penuntut umum yang telah dibacakan," tutur JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

JPU menyatakan selama persidangan pada diri Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa.

JPU memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar menolak seluruh poin-poin pembelaan dalam pleidoi Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News