JPU Minta Majelis Penjarakan Fahd Arafiq 3,5 Tahun

JPU Minta Majelis Penjarakan Fahd Arafiq 3,5 Tahun
Fahd Arafiq yang menjadi terdakwa suap DPIP saat menyimak pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11). Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun kepada Fahd el Fouz alias Fahd Arafiq. JPU meyakini putra pedangdut Arafiq itu terbukti menyuap anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, terkait pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

JPU KPK Guntur Fery menyatakan, Fahd el Fouz bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahd el Fouz dengan pidana selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsidair empat bulan kurungan," ucap JPU pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11).

Sebelum petitum tuntutan dibacakan, JPU menguraikan, Fahd pernah menemui Nurhayati pada Oktober 2010 guna membahas alokasi DPID untuk sejumlah daerah. Fahd pun menyodorkan tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yaitu Bener Meriah, Pidie Jaya dan Aceh besar agar masuk dalam DPID 2011 yang tengah dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Atas permintaan Fahd, ucap JPU, Nurhayati pun meminta fee sebagai syarat. "Wa Ode Nurhayati meminta fee 5-6 persen dan terdakwa (Fahd) menyanggupinya," beber JPU.

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News