JPU Minta Majelis Penjarakan Fahd Arafiq 3,5 Tahun
Kamis, 22 November 2012 – 16:49 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun kepada Fahd el Fouz alias Fahd Arafiq. JPU meyakini putra pedangdut Arafiq itu terbukti menyuap anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, terkait pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Atas permintaan Fahd, ucap JPU, Nurhayati pun meminta fee sebagai syarat. "Wa Ode Nurhayati meminta fee 5-6 persen dan terdakwa (Fahd) menyanggupinya," beber JPU.
JPU KPK Guntur Fery menyatakan, Fahd el Fouz bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahd el Fouz dengan pidana selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsidair empat bulan kurungan," ucap JPU pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11).
Sebelum petitum tuntutan dibacakan, JPU menguraikan, Fahd pernah menemui Nurhayati pada Oktober 2010 guna membahas alokasi DPID untuk sejumlah daerah. Fahd pun menyodorkan tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yaitu Bener Meriah, Pidie Jaya dan Aceh besar agar masuk dalam DPID 2011 yang tengah dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara
BERITA TERKAIT
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- ASDP Batam Hadirkan Layanan Pemesanan Tiket Kapal yang Mudah & Nyaman, Simak