JPU Minta Majelis Penjarakan Fahd Arafiq 3,5 Tahun
Kamis, 22 November 2012 – 16:49 WIB
Atas tuntutan itu, Fahd akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. "Saya serahkan pledoi saya ke penasihat hukum saya," ucap Fahd di kursi terdakwa.
"Kami beri kesempatan untuk membacakan pembelaan pada Selasa, 27 November 2012 jam satu siang," ucap Ketua Majelis, Suhartoyo sebelum mengakhiri persidangan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Anak Buah Sebut Program SYL Bantu Melahirkan 60 Ribu Petani Milenial
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA
- Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi
- Bawa Banyak Prestasi, Tyas Fatoni Apresiasi Prestasi PKK Sumsel
- Presiden Jokowi Akan Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan
- Bea Cukai & Otoritas Bandara YIA Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster ke Malaysia