JPU Minta Majelis Penjarakan Fahd Arafiq 3,5 Tahun

JPU Minta Majelis Penjarakan Fahd Arafiq 3,5 Tahun
Fahd Arafiq yang menjadi terdakwa suap DPIP saat menyimak pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11). Foto: Arundono W/JPNN
Atas tuntutan itu, Fahd akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. "Saya serahkan pledoi saya ke penasihat hukum saya," ucap Fahd di kursi terdakwa.

"Kami beri kesempatan untuk membacakan pembelaan pada Selasa, 27 November 2012 jam satu siang," ucap Ketua Majelis, Suhartoyo sebelum mengakhiri persidangan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News