JPU Minta Pengadilan Tipikor Penjarakan Wawan 10 Tahun
Senin, 26 Mei 2014 – 11:55 WIB

JPU Minta Pengadilan Tipikor Penjarakan Wawan 10 Tahun
"Tanggal sembilan (Juni) harus dibacakan surat pembelaan. Kalau tanggal sembilan enggak jadi kami anggap terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan pembelaan. Sidang ditunda dan dibuka kembali sampai hari Senin 9 Juni 2014," tandas Hakim Matheus. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikir Jakarta agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara