JPU Protes Pemilihan Diksi dalam Eksepsi Habib Rizieq Shihab

JPU Protes Pemilihan Diksi dalam Eksepsi Habib Rizieq Shihab
Tangkapan layar sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi terdakwa di PN Jakarta Timur, Selasa (29/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa layanan streaming sidang Rizieq Shihab kembali dibuka agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui virtual.

"Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," ujar Alex Adam Faisal.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Suparman Nyompa sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sementara untuk perkara nomor 223 akan dipimpin oleh Khadwanto sebagai Ketua Majelis Hakim. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

JPU keberatan penggunaan diksi-diksi seperti dungu dan pandir yang ditujukan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya kepada jaksa.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News