JPU Siap Menghadirkan Seluruh Saksi di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terjadi lantaran adanya kelalaian dari pekerja.
Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (1/2).
Anggota Tim Jaksa Arief Indra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui penyebab munculnya api hingga membakar bangunan tersebut diduga karena ulah para pekerja yang lalai. Para pekerja bekerja sembari merokok.
"Karena mereka juga kedapatan bekerja sambil merokok dan kemudian rokoknya tersebut rupanya menjadi penyulut dari api. Kenapa? Karena dibuang ke tempat sampah yang ada kainnya bekas serutan kayu," ungkapnya kepada wartawan usai persidangan.
Arief juga mengungkapkan, dari hasil laboratorium forensik juga menyebut sumber api itu berasal dari api rokok para terdakwa saat melakukan pekerjaan di Gedung Utama Kejagung.
Bahkan, kata Arief, para terdakwa mengakui menghisap total sebanyak 20 batang rokok.
Lantaran bekerja sambil merokok dan membuang puntung rokok yang masih menyala, api pun membesar sehingga berujung kebakaran.
Dalam kasus tersebut, keenam terdakwa itu didakwa Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian.
JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI di PN Jaksel, Senin (1/2)
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia