JPU Tuntut 5 Tahun Penjara, Hakim Memvonis 6 Bulan, Habib Bahar Langsung Mencium Bendera
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.
Bahar Smith terseret ke meja hijau karena ujarannya terkait dengan Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga meninggal dunia. Ujaran itu disampaikan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung Desember 2021.
Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.
Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya.
Bahar pun mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut.
Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menyebut kliennya akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat.
Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari dalam perkara hoaks. Habib Bahar langsung mencium bendera Merah Putih seusai mendengar pembacaan vonis.
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks
- Di Era Digital Provokasi dan Hoaks Jadi Tantangan Demokrasi
- Kementan Sampai Gelembungkan Anggaran Ongkosi SYL ke Luar Negeri
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA