JPU Tuntut 5 Tahun Penjara, Hakim Memvonis 6 Bulan, Habib Bahar Langsung Mencium Bendera

JPU Tuntut 5 Tahun Penjara, Hakim Memvonis 6 Bulan, Habib Bahar Langsung Mencium Bendera
Terdakwa kasus ujaran bohong Bahar Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16-8-2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

Bahar Smith terseret ke meja hijau karena ujarannya terkait dengan Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga meninggal dunia. Ujaran itu disampaikan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung Desember 2021.

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. 

Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah. 

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya.

Bahar pun mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut. 

Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menyebut kliennya akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. 

Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari dalam perkara hoaks. Habib Bahar langsung mencium bendera Merah Putih seusai mendengar pembacaan vonis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News