JPU Tuntut IG 7 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

JPU Tuntut IG 7 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Irman Gusman. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut terdakwa suap penambaan kuota gula impor Perusahaan Umum Badan Urursan Logistik (Perum Bulog), bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG) tujuh tahun penjara.

JPU juga menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada mantan senator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

JPU KPK menyatakan Irman terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Irman menggunakan pengaruhnya mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

“Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto membacakan tuntutan Irman di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (1/2).

Atas perbuatannya, Irman dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Jaksa menyatakan, perbuatan Irman menerima uang karena telah memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar CV Semesta Berjaya mendapat alokasi gula untuk Sumbar bertentangan dengan UU.

Jaksa menyatakan, atas usahanya itu Xaveriandy dan Memi menyerahkan Rp 100 juta sebagai imbalan. Irman juga dianggap berperan aktif dalam bernegosiasi.

“Karena jabatannya memberikan kemungkinan perbuatan tersebut,” kata jaksa.

Adapun hal memberatkan, perbuatan Irman tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Menggunakan kekuasaan sebagai anggota atau ketua DPD untuk melakukan kejahatan,” tegas jaksa.

Selain itu, Irman juga menyalahgunakan wewenanga, mendapatkan kekayaan diri sendiri keluarga orang lain dan tidak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan, Irman sopan di persidangan. Dia juga belum pernah dihukum. (boy/jpnn)


 Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut terdakwa suap penambaan kuota gula impor Perusahaan Umum Badan Urursan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News