JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati, Pengamat: Upaya Samarkan Bandar Besar

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan peredaran sabu-sabu, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) tersebut, mantan Kapolda Sumatera Barat, itu diyakini jaksa bersalah dalam kasus tukar sabu-sabu dengan tawas.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.
Sementara itu dugaan JPU yang menyebut Irjen Teddy Minahasa sebagai pengedar narkoba diragukan kebenarannya oleh pengamat Kepolisian Alfons Loemau.
Menurut Alfons, jika Teddy benar-benar pemain dalam bisnis haram tersebut, maka harusnya tidak seamatir itu.
"Kalau Teddy Minahasa itu pemain, dia tidak akan amatir seperti itu," kata Alfons dalam keterangan resmi yang diterima JPNN hari ini.
Alfons justru lebih melihat Teddy sebagai korban dari bandar besar narkoba yang ingin menghancurkan kariernya.
Terdakwa kasus dugaan peredaran sabu-sabu, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba