JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati, Pengamat: Upaya Samarkan Bandar Besar

JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati, Pengamat: Upaya Samarkan Bandar Besar
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa saat jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Walda

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan peredaran sabu-sabu, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) tersebut, mantan Kapolda Sumatera Barat, itu diyakini jaksa bersalah dalam kasus tukar sabu-sabu dengan tawas.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Sementara itu dugaan JPU yang menyebut Irjen Teddy Minahasa sebagai pengedar narkoba diragukan kebenarannya oleh pengamat Kepolisian Alfons Loemau.

Menurut Alfons, jika Teddy benar-benar pemain dalam bisnis haram tersebut, maka harusnya tidak seamatir itu.

"Kalau Teddy Minahasa itu pemain, dia tidak akan amatir seperti itu," kata Alfons dalam keterangan resmi yang diterima JPNN hari ini.

Alfons justru lebih melihat Teddy sebagai korban dari bandar besar narkoba yang ingin menghancurkan kariernya.

Terdakwa kasus dugaan peredaran sabu-sabu, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News