JR Saragih dan KPU Adu Bukti di PTTUN Medan

JR Saragih dan KPU Adu Bukti di PTTUN Medan
Pengacara JR Saragih menunjukan legalisir Ijazah milik JR Saragih sebelum memasuki ruangan sidang di PTUN Jalan Peraturan Medan Estate, Selasa (13/3). Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

jpnn.com, MEDAN - Sidang gugatan JR Saragih di PTTUN Medan mulai bergulir, Selasa (13/3) sore.

Kuasa hukum JR Saragih dan kuasa hukum KPU Sumut selaku tergugat sudah menyerahkan bukti surat ke Majelis Hakim PTTUN Medan.

Namun dari pihak penggungat maupun tergugat, tidak ada melakukan pengecekan terhadap bukti surat yang diajukan.

Usai menerima bukti surat, Halim Ketua H Bambang Sutanto S SH MH menyebutkan, pihak penggugat mengajukan bukti surat yang diberi tanda P1 sampai P31.

Sedangkan bukti surat dari pihak tergugat diberi tanda T1 sampai T27. Namun, ada catatan dari majelis pemeriksa, dua bukti surat dari pihak tergugat dipending, untuk diserahkan pada persidangan selanjutnya.

“Pihak penggugat, apa ada yang hendak disampaikan lagi, selain bukti-bukti yang sudah diserahkan ini? Dari pihak tergugat selain yang dipending, memang harus diserahkan ke persidangan apa ada bukti tambahan?” tanya Bambang.

Menyikapi pertanyaan itu, Kuasa Hukum JR Saragih meminta, jika diperkenankan menyampaikan bukti tambahan dan juga saksi, Rabu (14/3). Begitu juga dengan Kuasa Hukum KPU Sumut mengaku akan menyerahkan bukti tambahan dan juga menghadirkan saksi ahli.

“Karena ada tambahan bukti dan saksi, maka berikutnya persidangan tidak lagi kita adakan sore begini. Lebih pagi lebih bagus. Dari kuasa penggugat, saudara akan menghadirkan saksi, berapa?” tanya Bambang.

Kuasa hukum JR Saragih dan kuasa hukum KPU Sumut selaku tergugat sudah menyerahkan bukti surat ke Majelis Hakim PTTUN Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News