Soal Ijazah JR Saragih, Ketua KPU Sumut Diperiksa Gakkumdu

Soal Ijazah JR Saragih, Ketua KPU Sumut Diperiksa Gakkumdu
Suasana proses pemeriksaan di Gakkumdu. Foto: Prans Hasibuan/Sumut Pos /JPG

jpnn.com, MEDAN - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mulai mendalami laporan Nurmahadi Darmawan terkait dugaan pemalsuan ijazah SMA bakal calon Gubernur Sumut, JR Saragih sebagai persyaratan pencalonan di Pilgubsu 2018, di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, Selasa (13/3) sore.

Penyidik sengaja menghadirkan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea sebagai saksi, atas dugaan laporan warga Selayang Medan itu ke Bawaslu belum lama ini.

Mulia tampak hadir ke Bawaslu bersama Komisioner Divisi Hukum Iskandar Zulkarnain sekitar pukul 15.10 WIB. Saat ditanyai atas hal apa datang ke Bawaslu, Mulia mengatakan dirinya datang ke Bawaslu terkait laporan dugaan penggunaan dokumen palsu pada pencalonan Gubernur Sumut.

"Saya dipanggil atas surat pemanggilan yang suratnya sudah saya kirim ke pesan WhatsApp kawan-kawan media," katanya seraya memasuki ruang penyidik Gakkumdu dan langsung bertemu dengan penyidik Kompol Muhammad Yusuf Tarigan.

Yusuf Tarigan sendiri saat dimintai keterangan oleh awak media, enggan memberikan jawaban sepatah kata pun.

Diketahui, Bawaslu pada 2 Maret lalu sudah menerima laporan seorang warga bernama Nurmahadi Darmawan, terkait adanya dugaan pemalsuan legalisir ijazah JR Saragih yang digunakan saat mendaftar ke KPU.

Lantaran masalah ini menyangkut pidana dalam sengketa pilkada, maka sesuai ketentuan dan kewenangan penyidik Gakkumdu menindaklanjuti laporan tersebut.

Amatan wartawan, pemanggilan ketua KPU Sumut oleh penyidik Gakkumdu berlangsung tertutup. Kantor Bawaslu sendiri juga tampak dikawal ketat aparat kepolisian, baik dari Poldasu dan Polrestabes Medan.

Penyidik sengaja menghadirkan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea sebagai saksi, atas dugaan laporan warga Selayang Medan itu ke Bawaslu belum lama ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News