Soal Ijazah JR Saragih, Ketua KPU Sumut Diperiksa Gakkumdu

Soal Ijazah JR Saragih, Ketua KPU Sumut Diperiksa Gakkumdu
Suasana proses pemeriksaan di Gakkumdu. Foto: Prans Hasibuan/Sumut Pos /JPG

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan enggan berkomentar banyak soal absennya anggota Bawaslu dalam proses penyidikan terhadap ketua KPU Sumut itu. Menurut Syafrida, absennya tiga anggota Bawaslu itu dikarenakan masing-masing anggota sedang ada kesibukan.

"Seperti Bang Hardi (Munthe) sedang rapat juga dengan Tim Gakkumdu terkait kasus penggunaan surat palsu (JR). Soal laporan JR ini, ada dua aduan yang masuk ke kita. Satu penggunaan dokumen fotokopi ijazah, satu lagi soal pemalsuan surat. Ada lagi yang lain, bukan hanya Nurmahadi," terangnya.(prn/ain/adz)


Penyidik sengaja menghadirkan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea sebagai saksi, atas dugaan laporan warga Selayang Medan itu ke Bawaslu belum lama ini.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News