Leges SKPI tak Diakui KPU Sumut, JR Saragih Bilang Begini

Leges SKPI tak Diakui KPU Sumut, JR Saragih Bilang Begini
JR Saragih membeberkan masalah ijazahnya, usai KPU mengumumkan pasangan calon gubernur-wagub Sumut, di hotel Grand Mercure Medan, Senin (12/2). Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Bakal Calon Gubernur Sumatera Jopinus Ramli (JR) Saragih mengatakan sudah menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia mengaku telah mendatangi Suku Dinas Pendidikan Jakarta untuk melegalisir salinan ijazah ke Suku Dinas DKI Jakarta, Senin (12/3).

Bupati Simalungun itu membenarkan bahwa yang dia leges adalah salinan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), bukan salinan ijazah asli SMA miliknya.

Menurut JR Saragih, pada Kamis (8/3) lalu, dia dan sejumlah rekan satu sekolahnya di SMA sudah mendatangi Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun saat berada di sana, tidak ada satu pegawai pun yang mereka jumpai. Tidak mungkin dia (suku dinas) tidak mau.

Sebelumnya, JR mengaku sudah memerintahkan Direktur Eksekutif Tim Pemenangan Ance-JR, Siverius Bangun dan Purba untuk membawa ijazahnya.

"Saat di Jakarta, saya perintahkan orang saya (membawa ijazah). Selama empat hari, yang membawa adalah Pak Purba beserta Siverius Bangun. Karena itu hilang, makanya saya berangkat ke Jakarta, sidik jarikan harus ada. Saya turut membawa teman sekolah saya. Saya bawa ada 15 orang. Ditanyai semua termasuk nomor ijazah ada," kata JR Saragih.

"Nah di perjalanan, (ijazah) saya itu hilang. Sesuai Undang-undang, kalau hilang atau rusak, (ijazah) boleh dilaporkan ke suku dinas. Nilainya ada, semuanya ada," imbuh JR.

Bakal Calon Gubernur Sumatera Jopinus Ramli (JR) Saragih mengatakan sudah menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News