Leges SKPI tak Diakui KPU Sumut, JR Saragih Bilang Begini
Senin, 12 Maret 2018 – 23:23 WIB
Disinggung soal dugaan legalisir palsu ijazahnya yang dilapor ke Bawaslu, dia mengaku belum mengetahuinya. Apalagi sampai ada informasi yang menyebut ada kader Demokrat ikut dipanggil akibat laporan tersebut.
"Nggak ada saya dipanggil. Kenapa saya dipanggil? Kan penetapan pencalonan kami sudah gugur. Surat (KPU) yang dua itu nomor 19 dan nomor 22 tentukan tidak dianggap berlaku," katanya.
Informasi yang diperoleh Sumut Pos (Jawa Pos Group), ijazah JR hilang di kawasan Kemayoran, Jakpus. Pelaporan atas kehilangan dokumen itupun, sudah dilaporkan ke polsek setempat. (prn/adz)
Bakal Calon Gubernur Sumatera Jopinus Ramli (JR) Saragih mengatakan sudah menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Elektabilitas Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi, Bukti Kinerja Wali Kota Medan Diapresiasi
- Warga Simalungun Diharapkan Jegal Upaya JR Saragih Mendirikan Dinasti Politik
- ASN Bermain di Pilkada Simalungun, JR Saragih Dinilai Tidak Becus
- Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Soal Ijazah Palsu Kedaluarsa
- KM Sinar Bangun Ditemukan, Bupati Simalungun Bilang Begini
- Kapolda Pastikan Pilkada Serentak di Sumut Berjalan Lancar