Leges SKPI tak Diakui KPU Sumut, JR Saragih Bilang Begini

Leges SKPI tak Diakui KPU Sumut, JR Saragih Bilang Begini
JR Saragih membeberkan masalah ijazahnya, usai KPU mengumumkan pasangan calon gubernur-wagub Sumut, di hotel Grand Mercure Medan, Senin (12/2). Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos/JPNN.com

Disinggung soal dugaan legalisir palsu ijazahnya yang dilapor ke Bawaslu, dia mengaku belum mengetahuinya. Apalagi sampai ada informasi yang menyebut ada kader Demokrat ikut dipanggil akibat laporan tersebut.

"Nggak ada saya dipanggil. Kenapa saya dipanggil? Kan penetapan pencalonan kami sudah gugur. Surat (KPU) yang dua itu nomor 19 dan nomor 22 tentukan tidak dianggap berlaku," katanya.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos (Jawa Pos Group), ijazah JR hilang di kawasan Kemayoran, Jakpus. Pelaporan atas kehilangan dokumen itupun, sudah dilaporkan ke polsek setempat. (prn/adz)


Bakal Calon Gubernur Sumatera Jopinus Ramli (JR) Saragih mengatakan sudah menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News