Kuasa Hukum Benarkan JR Saragih Gugat KPU ke PTTUN Medan

Kuasa Hukum Benarkan JR Saragih Gugat KPU ke PTTUN Medan
Pasangan balon Gubsu-Wagubsu JR Saragih-Ance Selian. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Bakal Calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih terus berjuang agar tidak gagal maju dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.

Untuk mengantisipasi kegagalan itu, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut kembali menggugat KPU Sumut, kali ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

JR Saragih melakukan gugatan ke PTTUN atas putusan KPU Sumut dengan nomor perkara 5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN.

Upaya ini guna menggugat SK KPU Sumut Nomor 07/PL.03.3-kpt/12/prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilgubsu tertanggal 12 Februari 2018.

Berdasarkan pantauan Sumut Pos di kantor KPU Sumut, Kamis (8/3) pagi, surat panggilan ini sudah masuk untuk menghadiri sidang perbaikan gugatan di PTTUN, Jumat (9/3) di Jalan Peratun Kompleks Medan Estate Medan.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain yang baru tiba dari Jakarta, membenarkan perihal surat panggilan PTTUN ini.

"KPU Sumut diminta menghadiri perbaikan gugatan Bupati Simalungun JR Saragih dengan objek sengketa SK KPU Sumut Nomor 07/PL.03.3-kpt/12/prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilgubsu tertanggal 12 Februari 2018," ujarnya kepada wartawan, di kantor KPU Sumut.

Pihaknya sampai sekarang ini masih menunggu balasan surat JR Saragih terkait waktu pelaksanaan legalisir fotokopi ijazah SMA ke instansi terkait di Jakarta. Sesuai putusan Bawaslu Sumut pelaksanaan legistrasi didampingi KPU Sumut dan diawasi Bawaslu Sumut.

Calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih terus berjuang agar tidak gagal maju dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News