Kuasa Hukum Benarkan JR Saragih Gugat KPU ke PTTUN Medan

Kuasa Hukum Benarkan JR Saragih Gugat KPU ke PTTUN Medan
Pasangan balon Gubsu-Wagubsu JR Saragih-Ance Selian. Foto: sumutpos/jpg

"Kita tunggu saja masa waktu tujuh hari putusan Bawaslu Sumut yang berakhir Jumat (16/3) depan," katanya dan menyatakan pihaknya sudah membagi tugas, ada yang mengurusi masalah putusan Bawaslu dan ada yang ke PTTUN.

"Namanya juga kita dipanggil, ya akan kita penuhilah," imbuhnya.

Iskandar juga menegaskan, pihaknya belum mengetahui agenda yang disampaikan PTTUN itu. KPU Sumut sebelumnya sudah melayangkan surat tentang kesiapan melakukan verifikasi ijazah JR Saragih ke kantor Demokrat, Rabu (7/3).

Dijelaskannya, sebelum mereka mengirimkan surat ke pihak JR Saragih terlebih dahulu ada surat dari pengacara JR Saragih ke KPU Sumut yang isinya mempertanyakan kapan KPU Sumut melaksanakan putusan Bawaslu tersebut.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga mengakui hal senada. Pihaknya masih menunggu balasan surat JR Saragih untuk sama-sama berangkat ke Jakarta melegalisir ijazah.

Terkait masuknya surat panggilan PTTUN, apakah membatalkan putusan Bawaslu, Benget mempersilahkan tanya ke Bawaslu terkait putusannya. Apalagi sempat beredar kabar, kalau JR Saragih sudah berangkat ke Jakarta.

"Kami pun ada mendengar itu, karena tidak ada pemberitahuan kami tetap stand by di KPU, mungkin dia ada urusan lain," ungkapnya.

Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, membenarkan pihaknya turut menggugat KPU Sumut ke PTTUN Medan. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian strategi pihaknya.

Calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih terus berjuang agar tidak gagal maju dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News