Kuasa Hukum Benarkan JR Saragih Gugat KPU ke PTTUN Medan

Kuasa Hukum Benarkan JR Saragih Gugat KPU ke PTTUN Medan
Pasangan balon Gubsu-Wagubsu JR Saragih-Ance Selian. Foto: sumutpos/jpg

"Ini ‘kan strategi kita yang belum bisa kita ungkapkan. Tapi intinya, bagaimana kita bisa secara hukum memiliki kekuatan jadi calon. Harus banyak jalan yang harus dipersiapkan," katanya.

Pihaknya mengaku telah mendaftarkan gugatan ke PTTUN Medan Kamis. Menurut Ikhawalludin, langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi bila JR Saragih tak mampu memenuhi perintah putusan musyawarah sengketa yang diketuk Bawaslu Sumut.

"Kalau sempat mampet di satu jalan, kita tidak mau ambil risiko itu. Itu ‘kan hasil keputusan Bawaslu punya waktu tujuh hari. Nanti kalau lewat tujuh hari itu akibatnya enggak bisa kita prediksi nanti, kan kita konyol," katanya.

Oleh karena itu, dia mengatakan, tim kliennya tetap memproses hasil putusan Bawaslu tersebut. Termasuk soal legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA JR Saragih. "Kalau memang nanti di sana selesai, ya ngapai kita lanjutkan perkara. Tapi kalau tidak selesai kan berisiko kita," katanya.(prn/adz)


Calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih terus berjuang agar tidak gagal maju dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News