Jual Barang Kadaluarsa, Pemilik Toko Diperkarakan

Jual Barang Kadaluarsa, Pemilik Toko Diperkarakan
Jual Barang Kadaluarsa, Pemilik Toko Diperkarakan
SORONG - Jika tidak ingin berurusan dengan  masalah  hukum , jangan coba-coba jual barang kadaluarsa.  Sebab ujung-ujungnya akan menjadi penghuni hotel prodeo.

 

Seperti dialami tersangka MRL, karena ditemukan menjual sejumlah barang kadaluarsa. maka MRL yang berlamat di Jln F Kalasuat, selaku pemilik toko harus mempertanggung jawabkan  sampai ke Pengadilan.

Radar Sorong (JPNN Group) melaporkan, setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian dalam hal Polres Sorong Kota, giliran pihak Kejaksaan melimpahkan tersangka MRL ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) William Panjaitan, SH  membenarkan pelimpahkan tersangka dan barang bukti ke PN Sorong. Adapun barang- barang kadaluarsa terdiri dari aroma pasta jeruk keprok sebanyak 29 botol ukuran 30 ml dengan tanggal kadaluarsa Maret 2010, teh gopek sebanyak 12 bungkus tanggal kadaluarsa Desember 2009, teh poci vanilla sebanyak 6 bungkus tanggal kadaluarsa Januari 2009, teh cap bendera 2 bungkus ukuran 50 gram tanggal kadaluarsa Juni 2010 dan Februari 2011, masako rasa sapi sebanyak 10 bungkus ukuran 9 gram tanggal kadaluarsa 25 Agustus 2010.

 

SORONG - Jika tidak ingin berurusan dengan  masalah  hukum , jangan coba-coba jual barang kadaluarsa.  Sebab ujung-ujungnya akan menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News