Jual Bayi, Bidan Divonis 3 Tahun Penjara
Jumat, 26 September 2014 – 05:18 WIB
Akan tetapi, tiba-tiba terdakwa menjual bayi tersebut kepada seorang polisi wanita (polwan) yang menyaru sebagai pembeli.
Kemudian, pada Kamis (6/2) lalu, transaksi dilakukan dan terdakwa ditangkap dengan barang bukti uang Rp12 juta. (put/ije)
MEDAN - Bidan bernama Evelin Purba (57), divonis tiga tahun penjara karena terbukti bersalah memperdagangkan bayi. Ia terpaksa harus mendekam di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Lagi Wudu, Imam Musala di Kedoya Jakbar Ditusuk, Korban Tewas, Pelaku Kabur
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya