Jual Bayi, Bidan Divonis 3 Tahun Penjara

Jual Bayi, Bidan Divonis 3 Tahun Penjara
Jual Bayi, Bidan Divonis 3 Tahun Penjara

Akan tetapi, tiba-tiba terdakwa menjual bayi tersebut kepada seorang polisi wanita (polwan) yang menyaru sebagai pembeli.

Kemudian, pada Kamis (6/2) lalu, transaksi dilakukan dan terdakwa ditangkap dengan barang bukti uang Rp12 juta. (put/ije)


MEDAN - Bidan bernama Evelin Purba (57), divonis tiga tahun penjara karena terbukti bersalah memperdagangkan bayi. Ia terpaksa harus mendekam di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News