Jual Bayi ke Warga Medan Rp 11 Juta, Ibu Muda di Batam Ditangkap Polisi
jpnn.com, BATAM - Polresta Barelang berhasil membongkar kasus praktik jual beli bayi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/7) lalu.
Dua pelaku perempuan berinisial AHA, 17, dan BU, 40, ditangkap pada Kamis (27/7) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menjelaskan bahwa pelaku berinisial AHA adalah ibu kandung dari bayi perempuan berusia 6 bulan yang dijual, dan BU warga Medan, Sumatera Utara, sebagai pembeli bayi.
Kasus penjualan bayi oleh itu terungkap setelah ibu AHA yang berinisial YW membuat laporan ke kantor polisi pada Rabu (19/7).
Dia membuat laporan setelah mendapati AHA dan cucunya tidak berada di rumah setelah pulang bekerja.
Setelah berusaha mencari keberadaan anak dan cucunya dibantu oleh mantan suami AHA, YW akhirnya menemukan mereka di kawasan Batam Center.
Kepada YW, AHA mengaku bahwa anaknya telah dijual untuk diadopsi kepada orang lain. Mendengar itu, YW kemudian membawa AHA ke Polresta Barelang.
Kepada penyidik AHA mengaku bahwa anaknya diserahkan kepada BU warga Medan, Sumatera Utara. Pelaku AHA mendapatkan uang sebesar Rp 11 juta dari hasil penjualan tersebut.
Polresta Barelang berhasil membongkar kasus praktik jual beli bayi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/7) lalu.
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Gubernur Ansar Minta ASN Masuk Kerja Sesuai Jadwal Seusai Libur Lebaran
- Diduga Menggunakan Narkoba, Oknum ASN di Natuna Terancam Dipecat
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu