Jual Beli Kripto Kena Pajak, Ketua MPR: Bisa Tambah Pemasukan Negara

Jual Beli Kripto Kena Pajak, Ketua MPR: Bisa Tambah Pemasukan Negara
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah pemerintah yang mengeluarkan pajak untuk aset kripto. Foto: Humas MPR RI

Jasa kena pajak berupa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan jasa kena pajak berupa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

"Penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa," jelas Bamsoet.

Atas penyerahan aset kripto, lanjut dia, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen.

"Maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen," tutur Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menerangkan atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.

Penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh.

Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen.

PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan.

Jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen.

"Dalam hal penghasilan berupa aset kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang dipilih oleh penambang aset kripto," terang Bamsoet.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah pemerintah yang mengeluarkan pajak untuk aset kripto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News