Jual Hasil Curian di Medsos, Kawanan Maling Asal Lampung Digulung Polisi
Rabu, 29 Januari 2020 – 23:59 WIB

Penyidik Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu sepekan berhasil membekuk 11 maling sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Selama tiga bulan kelompok ini beroperasi, diketahui ada sekitar 65 lokasi yang telah disatroni oleh tiga kelompok tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadahan.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kepada empat pelaku dan Pasal 480 KUHP kepada si penadah dengan ancaman empat tahun," ujarnya.(antara/jpnn)
Kelompok maling sepeda motor asal Lampung yang kerap beraksi di wilayah Tangerang digulung jajaran Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT