Jual Hasil Curian di Medsos, Kawanan Maling Asal Lampung Digulung Polisi

Jual Hasil Curian di Medsos, Kawanan Maling Asal Lampung Digulung Polisi
Penyidik Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu sepekan berhasil membekuk 11 maling sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Selama tiga bulan kelompok ini beroperasi, diketahui ada sekitar 65 lokasi yang telah disatroni oleh tiga kelompok tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadahan.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kepada empat pelaku dan Pasal 480 KUHP kepada si penadah dengan ancaman empat tahun," ujarnya.(antara/jpnn)


Kelompok maling sepeda motor asal Lampung yang kerap beraksi di wilayah Tangerang digulung jajaran Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News