Jual Motor Curian di Facebook, 3 Remaja 17 Tahun Dibekuk

Jual Motor Curian di Facebook, 3 Remaja 17 Tahun Dibekuk
Pelaku curanmor diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen Radar Jogja

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Timur.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah sepeda motor hasil curian yang belum sempat laku dijual para pelaku. Kendaraan hasil curian itu di antaranya Yamaha Mio Soul warna merah dan Suzuki Satria F warna hitam.

Satu unit Yamaha Mio GT warna putih yang biasa digunakan para pelaku saat melancarkan aksi pencurian juga turut disita polisi.

Atas ulahnya, kini ketiga pelaku meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (mg1/jpnn)


Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang sering beraksi di kawasan Jakarta.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News