Jual Motor Curian di Facebook, 3 Remaja 17 Tahun Dibekuk
Rabu, 11 Juli 2018 – 22:46 WIB

Pelaku curanmor diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen Radar Jogja
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Timur.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah sepeda motor hasil curian yang belum sempat laku dijual para pelaku. Kendaraan hasil curian itu di antaranya Yamaha Mio Soul warna merah dan Suzuki Satria F warna hitam.
Satu unit Yamaha Mio GT warna putih yang biasa digunakan para pelaku saat melancarkan aksi pencurian juga turut disita polisi.
Atas ulahnya, kini ketiga pelaku meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (mg1/jpnn)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang sering beraksi di kawasan Jakarta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif