Jual Motor Curian di Facebook, 3 Remaja 17 Tahun Dibekuk
Rabu, 11 Juli 2018 – 22:46 WIB
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Timur.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah sepeda motor hasil curian yang belum sempat laku dijual para pelaku. Kendaraan hasil curian itu di antaranya Yamaha Mio Soul warna merah dan Suzuki Satria F warna hitam.
Satu unit Yamaha Mio GT warna putih yang biasa digunakan para pelaku saat melancarkan aksi pencurian juga turut disita polisi.
Atas ulahnya, kini ketiga pelaku meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (mg1/jpnn)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang sering beraksi di kawasan Jakarta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Tak Seperti Anies, Heru Budi Mampu Lanjutkan Warisan Jokowi di Jakarta
- Tolak Rencana Kerja Normatif, Ketua DPRD DKI Minta Pemprov Tuntaskan Macet dan Banjir
- Kaesang Maju Pilkada DKI? NasDem Bilang Begini