Jual Senpi Curian, Oknum Polisi Dituntut 2 Tahun Penjara
Jumat, 28 Juni 2019 – 14:02 WIB
Jumat (8/2) Asep diringkus polisi. Sebelumnya, polisi lebih dahulu mengamankan Subhi. Belakangan diketahui, keduanya ditangkap atas laporan personel Polda Banten bernama M Panji Kusuma sebagai pemegang kuasa senpi tersebut. (nda/ira)
Asep Suhendar yang bertugas di Polsek Kasemen dinilai terbukti bersalah menjual senjata api curian milik personel Polda Banten.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Irjen Abdul Karim Lepas 300 Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Brimob Polda Banten Siagakan Randurlap di Pelabuhan Merak
- Begini Strategi Polda Banten dalam Mengurai Kemacetan Arus Mudik
- Kala 3 Polwan Cantik dari Polda Banten Menghibur Pemudik di Merak
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Pengakuan Oknum Polisi Polda Sumsel Tembak 2 Debt Collector, 1 Petugas Vs 12 Orang