Jual Solar Subsidi Secara Ilegal, Pengawas SPBU Ini Diburu Polisi

Jual Solar Subsidi Secara Ilegal, Pengawas SPBU Ini Diburu Polisi
Personel tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menggiring dua tersangka penjualan solar bersubsidi secara ilegal ke tahanan, Selasa (6/12/2022). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pengawas SPBU 24.321.170 di Jalan Lintas Sumatera, Martapura, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, diburu polisi karena diduga terlibat penjualan solar subsidi secara ilegal.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pengawas SPBU tersebut seorang pria berinisial NH alias Bogel.

"Dugaan keterlibatan Bogel ini didapat berdasarkan pengakuan dua tersangka yang ditangkap Tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan pada Kamis (1/12)," katanya di Palembang, Selasa.

Kedua tersangka itu adalah BH (37), warga Desa Kota Baru, Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan WS (30), warga Desa Karang Endah, Semendawai Suku III, Ogan Komering Ulu Timur.

Saat diperiksa penyidik, kedua tersangka mengaku berkomplot dengan Bogel selama enam bulan terakhir untuk mendapatkan pasokan solar subsidi itu.

Setiap bulannya tersangka mendapatkan pasokan solar subsidi mencapai 12 ton dengan mengoperasikan dua unit mobil minibus yang tangki BBM-nya sudah dimodifikasi hingga bisa memuat 1,5 ton solar sekali pengisian.

"Tersangka ini membeli dari Bogel senilai Rp 9.000 per liter, padahal solar itu dijual ke masyarakat umum Rp 6.800 per liter," katanya.

Agar aksinya tidak ketahuan, mereka melakukan pengisian solar saat dini hari sekaligus memadamkan lampu di SPBU hingga seolah-olah tutup.

Polda Sumsel saat ini tengah memburu pengawas SPBU berinisial NH alias Bogel yang diduga menjual solar subsidi secara ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News